Panduan Perizinan Neon Box dan Pajak Reklame di Indonesia
Panduan Perizinan Neon Box dan Pajak Reklame di Indonesia (Update 2026)
Slug: /perizinan-neon-box-pajak-reklame
Meta Description: Panduan perizinan neon box dan reklame di Indonesia: dasar hukum, tarif pajak reklame, langkah pengurusan, dan risiko pemasangan tanpa izin.
Keyword Utama: izin neon box, pajak reklame
Panduan Perizinan Neon Box dan Pajak Reklame di Indonesia (Update 2026)
Memasang neon box di jalan umum atau trotoar bukan sekadar urusan estetika — ada dasar hukum dan pajaknya. Memahaminya sejak awal dapat membantu Anda menghindari risiko reklame dibongkar karena tidak memenuhi ketentuan.
Dasar Hukum Reklame di Indonesia
Dasar utamanya adalah UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang menetapkan reklame sebagai objek pajak daerah. Implementasinya diatur lewat Perda dan Perkada masing-masing daerah — jadi detail aturannya bisa berbeda antar kota.
Kapan Neon Box Wajib Izin?
Prinsip umumnya: reklame yang dipasang di atas tanah atau gedung milik umum — seperti trotoar, median jalan, atau fasad yang menghadap jalan — dapat memerlukan izin dan dikenakan pajak reklame. Neon box yang menempel penuh di dinding toko milik sendiri biasanya memiliki ketentuan yang berbeda, tetapi tetap perlu mengecek Perda setempat.
Langkah Pengurusan Izin Reklame
- Ajukan ke Dinas Penanaman Modal/Perizinan atau instansi terkait setempat.
- Siapkan KTP, NPWP, bukti kepemilikan